Cara Mudah Membuat Surat Kuasa Balik Nama untuk PT Telkom

Pendahuluan



PT Telkom adalah salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Sebagai pelanggan Telkom, ada kalanya kita perlu melakukan pengalihan pemilik atau balik nama atas layanan Telkom yang kita gunakan. Namun, untuk melakukan pengalihan tersebut, kita perlu membuat surat kuasa balik nama terlebih dahulu. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat surat kuasa balik nama untuk PT Telkom.


Langkah 1: Persiapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan



Sebelum membuat surat kuasa balik nama, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP pemilik lama dan pemilik baru, fotokopi NPWP pemilik baru, serta surat permohonan pengalihan nama yang sudah diisi lengkap.


Langkah 2: Buat Surat Kuasa Balik Nama



Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah membuat surat kuasa balik nama. Surat kuasa ini berfungsi sebagai wakil dari pemilik lama untuk melakukan pengalihan nama ke pemilik baru. Berikut contoh surat kuasa balik nama yang bisa Anda gunakan:

Yang bertanda tangan di bawah ini,


Nama: [Nama Pemilik Lama]


Alamat: [Alamat Pemilik Lama]


KTP: [Nomor KTP Pemilik Lama]


Telepon: [Nomor Telepon Pemilik Lama]


Dengan ini memberikan kuasa kepada:


Nama: [Nama Pemilik Baru]


Alamat: [Alamat Pemilik Baru]


KTP: [Nomor KTP Pemilik Baru]


Telepon: [Nomor Telepon Pemilik Baru]


Untuk melakukan pengalihan atas nama pemilik lama ke pemilik baru atas layanan Telkom yang dimiliki oleh pemilik lama.



Langkah 3: Serahkan Dokumen ke PT Telkom



Setelah membuat surat kuasa balik nama, sampaikan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan beserta surat kuasa balik nama ke PT Telkom. Dokumen tersebut akan diverifikasi dan diproses oleh PT Telkom.


Kesimpulan



Membuat surat kuasa balik nama untuk PT Telkom tidaklah sulit. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, membuat surat kuasa balik nama, dan menyerahkan dokumen tersebut ke PT Telkom. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Anda dapat melakukan pengalihan pemilik atau balik nama atas layanan Telkom dengan mudah dan lancar.

close